Jika ada seratus pejuang kebenaran, Aku salah satunya, Jika ada sepuluh pejuang kebenaran, Aku salah satunya, Jika hanya ada satu pejuang kebenaran, Aku pastikan akulah orangnya

Rabu, 04 Februari 2009

UU BHP

UU BHP yang merupakan kependekan dari Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan telah disahkan pada tanggal 17 Desember 2008 yang lalu. UU ini di nilai semakin menyempurnakan lepasnya tanggung jawab Pemerintah dalam pengurusan pendidikan warga negaranya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena Pemerintah telah membebankan sebagian atau keseluruhannya kepada masyarakat. Padahal pendidikan jelas merupakan hak rakyat yang wajib dipenuhi Pemerintah secara cuma-cuma.

Terkait penilaian miring di atas, Pemerintah langsung saja menyampaikan pembelaannya dengan mengatakan bahwa UU ini justru bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk tidak lagi dipungut biaya pendidikan yang tinggi. Karena di dalam UU ini telah diatur bahwa biaya yang ditangguing mahasiswa paling banyak sepertiga dari biaya operasional. Selain itu BHP juga wajib menjaring dan menerima siswa berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi.

Walaupun demikian, UU ini masih mewajibkan masyarakat untuk membayar biaya pendidikan. Padahal Pemerintah seharusnya memberikan pendidikan gratis kepada rakyatnya, karena memang itu hak mereka mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Selain itu, janji untuk mamfasilitasi siswa/mahasiswa miskin pun ternyata hanya mendapatkan jatah 20% kursi. Tentunya ini tidak memadai dan dinilai sangat tak adil. Sebab, di negeri ini rakyat miskin yang tidak bisa bersekolah, apalagi sampai ke perguruan tinggi, jumlahnya puluhan juta. Ditambah lagi dengan krisis ekonomi yang parah saat ini, pasti anak-anak yang putus sekolah semakin berlipat jumlahnya. Artinya, UU ini tetap tidak menjamin seluruh rakyat bisa menikmati pendidikan.

Satu dari sekian benyak UU yang telah disahkan ataupun yang masih berupa rancangan, jelas-jelas telah mengabarkan kepada kita bahwa liberalisasi atas negeri ini semakin hari semakin dalam. Dan yang menjadi korban dari semua ini tak lain adalah rakyat, rakyat yang harus menanggung kerugian dari berbagai kebijakan pahit oleh Pemerintah. Sekali lagi kita tegaskan di sini, bahwa dalam pandangan Islam, Negara lah yang bertanggung jawab menyediakan fasilitas pendidikan gratis bagi seluruh rakyat. Untuk itu, negara tentu harus mempunyai cukup dana. Dan hal ini bisa diwujudkan jika kekayaan alam seperti tambang minyak, mineral, batu bara dan yang lainnya dikelola oleh Negara secara amanah dan professional, yang hasilnya sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kepentingan rakyat.

Oleh karena itu, sudah saatnya umat Islam yang menjadi mayoritas di negeri ini menolak segala bentuk liberalisasi yang dipaksakan atas negeri ini. Liberalisasi adalah buah dari demokrasi. Demokrasi akarnya adalah sekularisme. Inti sekularisme adalah penolakan terhadap segala bentuk campur tangan Allah SWT dalam mengatur urusan kehidupan manusia. Wujudnya adalah penolakan terhadap syari’at Islam oleh Negara dalam seluruh aspek kehidupan manusia.

Untuk itu, selayaknya umat Islam tidak hanya setuju terhadap penerapan syariah Islam, tetapi juga bersama-sama bergerak dan berjuang untuk segera mewujudkannya dengan menghancurkan segala bentuk kebiadaban yang ada. Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar